Bisa Dipidana?
Mengajak atau menghasut orang lain untuk mogok kerja, terutama jika aksi tersebut tidak sah, berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga:
Lebih dari 30 Ribu Pekerja Boeing Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Tunjangan
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun atau denda.
Dalam konteks mogok kerja, provokasi yang memicu aksi mogok tidak sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa tindakan membujuk rekan kerja untuk melanggar peraturan perusahaan atau perundang-undangan merupakan pelanggaran serius yang dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan PHK.
Baca Juga:
Dokter Spesialis dan Tenaga Medis Pendukung RSUD Subulussalam Kembali Mogok Kerja
Jika seorang pekerja terbukti menjadi provokator dalam mogok kerja ilegal, perusahaan dapat mengambil tindakan hukum, termasuk melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwenang.
Sanksi Hukum bagi Aksi Mogok Kerja Tidak Sah
Berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, aksi mogok kerja yang sah tidak boleh dihalangi oleh perusahaan maupun pihak lain.