WahanaNews.co | Ditangkapnya Azis Syamsuddin yang diduga menjadi tersangka kasus korupsi menambah daftar pimpinan DPR yang juga ditahan akibat kasus yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sejauh ini sudah ada tiga pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Siapa saja mereka?
1. Setya Novanto
Yang pertama dan yang paling fenomenal saat itu ialah Setya Novanto. Setya Novanto sempat mundur sebagai Ketua DPR pada Desember 2015. Dia mundur lantaran kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam rekaman dengan PT Freeport atau kasus 'Papa Minta Saham'. Lalu, pada November 2016, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Selanjutnya pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi mega skandal korupsi e-KTP.
Selanjutnya, Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 16 tahun.
Novanto, menurut majelis hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.
Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri atas USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
2. Taufik Kurniawan
Selanjutnya ada nama Taufik Kurniawan, yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR 2014-2019. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.
Akhirnya, Taufik dkk diproses hukum. Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Taufik Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
3. Azis Syamsuddin
Terbaru, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dilansir dari detikcom, informasi yang berasal dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya.
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli, Kamis (23/9/2021).
Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat, (24/9/2021) mendatang. Firli berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.
Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.
Berkaitan dengan hal itu, sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sempat muncul nama Azis Syamsuddin. Disebutkan Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.
AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.
Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.
Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung," kata Ali.
Sementara itu, Partai Golkar mengaku belum melihat surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
"Yang pasti, kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," sambungnya.
Supriansa mengingatkan soal asas praduga tak bersalah menyangkut kasus Azis Syamsuddin. Golkar, kata Supriansa, menghormati proses hukum di KPK. [rin]