WahanaNews.co, Medan - Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hukuman selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
Azlansyah Hasibuan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Andriyansyah di PN Medan, Jumat (31/5).
Dalam persidangan yang digelar terpisah, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Fachmy Wahyudi Harahap (29) teman dari Azlansyah yang didakwa turut serta berperan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut juga dijatuhi hukuman yang sama.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Majelis menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama di persidangan.
Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyatakan terima atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Terima majelis hakim," ujar terdakwa Azlansyah Hasibuan sembari menundukkan kepalanya.