WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.
Menurut Rudi, tingginya perhatian publik terhadap perkembangan tiga perkara tersebut menjadi salah satu alasan utama Polri dan Kejaksaan Agung sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Ia menjelaskan, sinergi yang dibangun tidak hanya sebatas pelimpahan administrasi perkara, tetapi juga mencakup pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," kata dia.
Rudi menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antaraparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," ujar Totok.
Adapun tiga perkara yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]