WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Kamis (2/1/2025), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa Wahyu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
MK Putuskan Spa sebagai Bagian dari Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Kamis.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain dugaan suap, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga:
Tergiur Harga Murah, Oknum TNI AL Beli Mobil Rp 40 Juta dari Penadah
“Penyidik mengantongi bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan, serta saudara DTI yang merupakan orang kepercayaan HK, dalam perkara ini,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/12/2024) sore.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto membenarkan rumor yang telah beredar di media sosial sejak Selasa pagi.
Kendati telah menjadi tersangka, muncul sejumlah pertanyaan, termasuk alasan lamanya KPK menyelesaikan penyidikan kasus yang telah dimulai sejak 2019.