WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Kamis (2/1/2025), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa Wahyu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Tertibkan Lalu Lintas
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Kamis.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain dugaan suap, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Kajati Jambi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah
“Penyidik mengantongi bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan, serta saudara DTI yang merupakan orang kepercayaan HK, dalam perkara ini,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/12/2024) sore.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto membenarkan rumor yang telah beredar di media sosial sejak Selasa pagi.
Kendati telah menjadi tersangka, muncul sejumlah pertanyaan, termasuk alasan lamanya KPK menyelesaikan penyidikan kasus yang telah dimulai sejak 2019.
Setyo menjelaskan bahwa proses tersebut memakan waktu panjang, mulai dari penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan saksi, sebelum akhirnya ditemukan petunjuk yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Dari berbagai tahapan itu, kami akhirnya mengumpulkan bukti yang memperkuat keyakinan penyidik untuk mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang diatur di Kedeputian Penindakan,” tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]