WahanaNews.co | Penceramah Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi ketika diperiksa terkait kasus ujaran kebencian di Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, kepolisan memanggil pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, Bahar yang berstatus saksi datang sesuai surat pemanggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan pekan lalu.
"Jadi memang pemeriksaan hari ini [Bahar] sebagai saksi," ucapnya, Senin (1/3).
Bahar bin Smith tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pukul 12.15 WIB menggunakan kendaraan mobil jenis Alphard berwarna hitam. Terlihat ia mengenakan baju koko putih dan berkacamata hitam.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Terlihat juga Bahar didampingi tim kuasa hukumnya.
"Jadi, memang di dalam surat panggilan itu kami tujukan kepada yang bersangkutan untuk tanggal 3 pada hari Senin ini, jamnya jam 9 (pagi). Namun tadi BS hadirnya pada jam 12 siang," kata Ibrahim.
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Bahar Smith. Namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video Youtube yang menjerat Bahar Smith.
Hingga pukul 16.00 WIB, Bahar Smith masih diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Ibrahim tidak memerinci seputar pemeriksaan Bahar Smith.
"Kalau teknis pemeriksaan ini kan tergantung penyidik nantinya dan memang biasanya pemeriksaan itu berlaku dinamis tergantung dari hasil pertanyaan yang diajukan. Jadi, sampai sekarang memang belum bisa kami tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," cetusnya.
Ibrahim mengatakan Bahar bin Smith datang didampingi kuasa hukumnya. Meski ketika datang dia bersama rombongan tiga mobil, pihak yang diizinkan mendampingi Bahar selama pemeriksaan hanya pengacara resminya saja.
"Memang banyak yang mengiringi tetapi yang kami perbolehkan untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan itu merupakan pengacara yang betul-betul mendampingi. Supaya memang pemeriksaan itu tidak terganggu," ucap Ibrahim. [rin]