WahanaNews.co | Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemanggilan 2 terlapor
terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan
terlapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Dalam proses penyelidikan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian, penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga:
Ditemukan Buku Ajaran Sesat di Rumah Makan Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan
Selain itu, pelapor telah memberikan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Seperti visualisasi atau rekam jejak digital yang memperkuat dugaan pelanggaran dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Ke depan, sambung Zulpan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua terlapor.
Laporan terhadap Bahar dan Eggi diketahui masuk ke kepolisian pada 7 Desember 2021 lalu.
"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan
akan berproses secara hukum. Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," ujar Zulpan, Kamis (23/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7
Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO
JAYA.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28
ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana.
Dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan terlapor Eggi dan Bahar disebut saat membahas pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman di video podcast kanal Youtube Revolusi Akhlak.
Terlapor menyebut KSAD Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara
dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.
"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal
156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," ujar Eggi dalam video tersebut, dikutip
Selasa (21/12/2021).
"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada
Allah SWT," sambung Eggi.
Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok.
Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," ujar Eggi.
Menanggapi hal itu, Bahar pun mengamini pernyataan Eggi yang menyebut bahwa ucapan Dudung
secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.
"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang
Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," ujar Bahar.
Husin, selaku pihak pelapor berpandangan, Eggi dan Bahar telah memberikan penjelasan berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy.
Tindakan tersebut, kata Husin, mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian, karena
membuat publik untuk membenci Dudung.
"Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan
SARA," kata Husin saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021). [rin]