WahanaNews.co | Gubernur Papua Lukas Enembe dengan tegas membantah aliran dananya yang dituduhkan kepadanya selama ini berkaitan dengan kasus suap. Lukas mengeklaim aliran dana miliknya karena punya tambang emas.
"Saya tanya Gubernur (Lukas) sebelum saya ke sini, Pak Gubernur ini ada pernyataan begini, dengan senyum dia katakan, 'itu Freeport saya punya. Apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya, sebagai gubernur, saya punya itu Freeport, masa kamu ragu?'" kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Baca Juga:
Denisovan, Manusia Purba yang Kuat: Jejak DNA-nya Masih Hidup di Orang Papua
Stefanus mengatakan kliennya pernah bercerita memiliki tambang emas di kampung halamannya di Kabupaten Tolikara, Papua. Namun, proses administrasi kepemilikan tambang emas itu belum rampung.
"Dia punya surat surat dan dokumennya sedang diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," ujar Stefanus.
Tambang Freeport yang dimaksud yakni ada di kampung halaman Lukas. Stefanus juga menyebut kliennya telah membantah semua tudingan aliran dana yang dikeluarkan Lukas berkaitan dengan kasus suap yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, kliennya merupakan orang kaya yang memiliki banyak duit.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
"Mari kita sama sama temani, kita sama sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," tutur Stefanus.
KPK berencana menerapkan pasal pencucian uang ke Gubernur Papua Lukas Enembe. Rencana ini menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Lukas ke kasino di luar negeri.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.