WahanaNews.co, Jakarta - Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, mengharapkan agar Firli Bahuri mendapat hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saut menjelaskan bahwa Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan pada Firli mencakup frasa 'pemaksaan', yang dapat mengakibatkan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia menyoroti perbedaan antara huruf kecil dan huruf besar dalam pasal tersebut, khususnya pada 12 huruf e.
Saut menyatakan bahwa frasa 'memaksa' dalam pasal tersebut dapat membawa konsekuensi hukuman seumur hidup, dan ia menunggu hasil penyidikan untuk melihat perkembangan lebih lanjut.
Pernyataannya ini disampaikan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (30/11).
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Selain itu, Saut menilai penyidik juga dapat menjerat Firli menggunakan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki.
Hal itu dikarenakan dalam pasal itu terdapat aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.
"Sehingga kita menganggap bahwa pasal itu, pasal yang sangat krusial untuk kemudian diterapkan. Supaya setiap pimpinan KPK memperhatikan pasal itu, karena pintu korupsinya pertama di pasal itu," jelasnya, mengutip CNN Indonesia, Jumat (1/12/2023).
Saut memandang penerapan pasal tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih foto pertemuan antara Firli dengan SYL juga sudah tersebar luas.
"Saya nilai bahwa nanti (Pasal 36 UU KPK) itu including aja, termasuk juga di sana. Karena itu lebih simple ketika foto ada di media, itu sudah bisa dikenakan," ujarnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]