“Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya. Terima kasih jg kepada institusi polisi yg sudah berlapang dada untuk bisa memaafkan saya. Ini menjadi pelajaran berharga untuk saya,” tulisnya lagi.
Untuk diketahui, selain Prabowo dan Alfian, Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.
Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah ia dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.