WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jambi memvonis
Aditya Fernando Phasyah (AFP) selama 1 tahun dan 2 bulan atas kasus pembajakan
film Keluarga Cemara karya Visinema
Group.
Hal
tersebut juga telah dikonfirmasi oleh CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas
Sasongko.
Baca Juga:
Adaptasi Novel Laris, Film “Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati” Hadirkan Deretan Aktor Ternama
"Betul
(divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan)," ujar Angga, melalui pesan tertulis, Sabtu
(1/5/2021) malam.
Dilansir
dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, dalam
amar putusan, Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113
ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Junto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama
satu dan dua bulan," tulis SIPP PN Jambi.
Baca Juga:
Netflix Rilis Daftar Lengkap Film dan Serial Lokal yang Tayang Tahun 2026
Aditya
juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan.
Pengadilan
Negeri Jambi juga menutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh Aditya
sebagai terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan
padanya.
Sementara
Angga Dwimas Sasongko, dalam akun Instagram-nya,
mengungkapkan kelegaan hatinya karena akhirnya Aditya menerima hukuman.
"Untuk pertama kalinya pembajak film
(pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan,"
tulis Angga di keterangan unggahannya.
Angga
mengatakan, kasus ini bisa jadi preseden baik untuk semua kreator.
"Kita bisa bawa mereka yang nyolong karya
kita ke penjara," kata Angga.
Terakhir,
Angga berterima kasih pada kuasa hukumnya, Muhammad Aris Marasabessy, yang
berjuang mengawal kasus ini hingga akhir.
"Thank you @arismarasabessy, lawyer kami yang
berdedikasi penuh berjuang untuk ini terjadi," tutur Angga.
Sebelumnya,Aditya
Fernando Phasyah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri pada Selasa (29/9/2020).
Aditya
ditangkap karena menayangkan secara ilegal film Keluarga Cemara di platform DUNIAFILM21.
Dalam
kasus ini terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Terdakwa
juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b huruf e
dan atau huruf g UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. [dhn]