WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya membuka alasan di balik pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menandai pergeseran kewenangan ke ranah militer.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena kewenangan penanganan perkara kini berada di institusi TNI.
Baca Juga:
Menteri HAM Tolak Tembak Begal, Polda Metro Sebut Semua Ada Aturannya
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Puspom TNI dalam bentuk digital sebagai bagian dari proses pelimpahan tersebut.
Barang bukti yang diserahkan mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang dilalui pelaku saat kejadian berlangsung.
Baca Juga:
Ribuan Motor Ilegal di Jaksel Bakal ‘Dimutilasi’ untuk Diekspor ke Afrika
Meski kewenangan telah beralih, kepolisian menyatakan masih memiliki ruang untuk kembali menangani perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil.
“Iya, pasti. Tapi bukan dibuka, kalau kepolisian kan menangani. Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian,” tutur Budi.
Kasus ini sebelumnya memasuki fase baru setelah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyiraman air keras tersebut.