WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, bersama Kelompok DPD RI mendorong agar lembaga perwakilan rakyat ke depannya dapat memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Sehingga, ujar Bambang Soesatyo, tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
"Keberadaan Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, Undang-Undang tentang DPD RI, dan Undang-Undang tentang DPRD juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Bamsoet menyebut bahwa pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat tersebut, juga sempat bergulir pada saat dirinya menjadi Ketua DPR RI tahun 2018-2019, dan pemisahannya bisa dilakukan melalui RUU inisiatif DPR RI.
"Kelompok DPD RI di MPR RI bahkan sejak tahun 2009 sudah menyiapkan draf RUU tentang DPD," ujarnya pula.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Bamsoet juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Kelompok DPD di MPR RI, agar MPR RI periode 2019-2024 bisa segera menyelesaikan bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Posisi DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah, sementara MPR RI yang keanggotaannya terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan yang di dalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah," katanya lagi.
Ia menjelaskan bahwa langkah MPR RI menghadirkan PPHN tidak lain agar arah pembangunan bangsa memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.