WahanaNews.co
| Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bamsoet mengajak Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melakukan kajian terhadap pentingnya
Indonesia memiliki haluan negara.
Mengingat pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Fungsi GBHN digantikan dengan
UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.
17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005 - 2025.
Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil
presiden terpilih. ujar Bamsoet usai menerima Permahi, di Jakarta, Selasa (22/6/21).
Pengurus Permahi yang hadir antara lain Ketua Umum Farah Fahmi
Namakule, Sekretaris Jenderal Fajar Budiman, dan Bendahara Umum Dirar M Refra
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan
penyelenggaraan pembangunan nasional tersebut ternyata menyisakan berbagai
persoalan. Antara lain, karakteristiknya yang cenderung terpusat pada
eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam
setiap periode pemerintahan. Karena visi-misi presiden dan wakil presiden
terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden
periode sebelumnya," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, perlu masukan
dari para mahasiswa hukum, apakah kondisi tersebut harus terus menerus
dibiarkan.
Sehingga Indonesia seperti kapal besar yang berlayar ditengah
samudera tanpa memiliki kompas sebagai penunjuk arah. Atau Indonesia
membutuhkan haluan negara yang menjadi kompas, sekaligus bintang penunjuk arah
pembangunan.