"Untuk menghadirkan haluan negara, perlu perubahan terbatas
terhadap konstitusi. Setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal yang harus
diselaraskan Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan
kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak
RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,"
pungkas Bamsoet.
"Sebagai kalangan milenial, mahasiswa dikenal punya
kreatifitas tanpa batas yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Sebagai
generasi terpelajar, mahasiswa juga harus menjadi bagian dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Mengingat saat ini perkembangan aplikasi digital sangat pesat, Permahi
harus bisa memanfaatkannya dengan cara melahirkan aplikasi digital.
Di dalamnya bisa memuat berbagai kejadian dan proses hukum yang
terjadi di Indonesia,"
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bisa membuat terobosan dalam bidang hukum.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Misalnya dengan membuat aplikasi yang berisi edukasi seputar
hukum, yang bisa di download oleh masyarakat dari berbagai tipe smartphone.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan berbagai
pengetahuan tentang hukum, termasuk hukuman yang harus ditanggung apabila
melakukan pelanggaran hukum.
Ketua DPR RI ke-20 ini menekankan, penerapan e-Court (peradilan
elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi
titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.