WahanaNews.co | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sepakat dengan pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri saat Peluncuran 58 Judul Buku dalam Rangka Hari Jadi Ke-58 Lemhannas, Sabtu (21/5/2023).
Megawati menggagas agar posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca Juga:
MPR Lantik Maruli Siahaan jadi Anggota PAW Tahun 2024-2029
Megawati ingin agar Indonesia kembali memiliki sistem ketatanegaraan yang benar, sebagaimana yang telah dicanangkan para pendiri bangsa dalam UUD 1945 pasca Indonesia merdeka.
Menurutnya, sejak amandemen keempat UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. Namun MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri dalam sambutan tadi yang menyatakan posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara," kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
"Ibu Megawati mengaku sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD. Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya," sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan gagasan yang disampaikan tentang urgensi penguatan aspek ketatanegaraan semakin jelas relevansinya. Mengingat saat ini negara juga terus menghadapi tantangan dan ancaman ideologi yang dapat menggoyahkan fondasi keutuhan NKRI dan Pancasila.
Ia menyebut MPR sangat relevan diberikan amanat melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya seperti dalam UUD 1945. Pasalnya MPR merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang mengubah UUD Negara 1945, serta mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden.