WahanaNews.co, Jakarta - Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, menyatakan bahwa perbuatan tiga anggota TNI yang membunuh Imam Masykur adalah tindakan yang tidak masuk akal menurut standar kemanusiaan.
Oleh karena itu, tidak ada faktor yang dapat mengurangi beratnya tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca Juga:
Yudo Margono: Tidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada Hukumannya
Riswandono menjelaskan bahwa tidak ada hal yang dapat mengurangi keseriusan tindakan ketiga terdakwa karena perbuatan mereka telah melampaui batas kemanusiaan.
Dia menambahkan bahwa para terdakwa telah menyiksa Imam Masykur sehingga menyebabkan pendarahan otak pada korban. Penyataan tersebut diungkapkan oleh Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," ujar dia.
Baca Juga:
Panglima TNI: Tegakkan Hukum dengan Cara yang Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum
Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu juga mengenai leher korban.
"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," tutur Riswandono.
Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu. Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.
Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.
"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.
"Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan (tuntutan para terdakwa)," sambung dia.
Lebih lanjut, menurut oditur militer, berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pelaksanaan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP berbarengan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, jaksa militer mengejar hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD untuk para terdakwa.
Sebagai catatan, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang menjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, meninggal karena dibunuh oleh terdakwa setelah diculik dari tokonya.
Kemudian, mayat Imam Masykur ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]