WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sepakat dengan usulan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Usul revisi UU Peradilan Militer ini muncul setelah adanya polemik penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Mukomuko sebagai Saksi Kasus Korupsi Bengkulu
"Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (02/08/23).
Mahfud menegaskan bakal mempertimbangkan usulan revisi UU Peradilan Militer tersebut.
Menurutnya, saat ini revisi UU Peradilan Militer memang sudah ada di daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang DPR RI.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD OKU Benarkan Tiga Anggota Dewan Terjaring OTT KPK
"Ya, nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas ya. Di prolegnas jangka panjang. Nanti kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan," kata dia.
Sementara itu, Mahfud mengatakan penanganan dugaan kasus suap yang menyeret Henri Alfiandi dan Afri saat ini lebih tepat di pengadilan militer.
Sebab, UU Peradilan Militer masih berlaku saat ini.