WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait kasus kecelakaan berujung pembunuhan dua sejoli di Nagreg yang dilakukan oleh 3 orang oknum TNI AD. Andika menyebutkan, pihaknya akan memercepat proses pengadilan terhadap 3 anggota TNI tersebut.
"Jadi 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu kemarin. 3 tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer di tahanan militer POM Dam Jaya," kata Andika di Bantul, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Andika menuturkan dari perkembangan penyelidikan pihaknya sudah berhasil mengonfrontir keterangan dari tiga tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, Andika menyebut sudah ada kepastian terkait otak pelaku pembunuhan tersebut.
"Memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel P," ujar Andika.
Andika menjabarkan bahwa dirinya telah memerintahkan untuk memproses secara cepat kasus tersebut. Andika menyebut paling tidak Kamis mendatang pemberkasan sudah rampung dikerjakan.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis minggu depan untuk dilimpahkan pada Oditur. Oditur sudah kita instruksikan karena memang masih di bawah saya. Untuk memercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan. Itu perkembangan terakhir," terang Andika. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.