WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat tulus membantu teman menutup utang justru berbalik menjadi mimpi buruk hukum bagi Musa, warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang kini duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Salatiga.
Perkara ini bermula dari masalah keuangan yang membelit Fahreza, rekan Musa, yang belakangan diketahui terseret persoalan internal di PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Minta Dimandikan, Pasien Lecehkan Perawat hingga Dipenjara
Dugaan penggunaan dana kantor secara tidak resmi oleh Fahreza bersama pacarnya yang bekerja di instansi tersebut terungkap setelah audit internal menemukan kekurangan dana ratusan juta rupiah.
“Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan,” ujar kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, Kamis (12/2/2026).
Karena diminta mengembalikan dana secara tunai, Fahreza kemudian berupaya mencari dana talangan demi menutup kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
Dalam kondisi terdesak itulah, Fahreza meminta bantuan kepada Musa yang kemudian bersedia membantu tanpa menerima imbalan apa pun.
Untuk menutup utang itu, Fahreza disebut meminjam sertifikat rumah milik Musa yang berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Menurut keluarga dan kuasa hukum Musa, sertifikat tersebut hanya dimaksudkan sebagai jaminan utang kepada seorang bernama Sugiono, bukan untuk diperjualbelikan.
Penyerahan dana dilakukan dalam sebuah pertemuan di kantor notaris di Salatiga, di mana Sugiono menyerahkan Rp 198 juta yang terdiri dari Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai.
“Saat itu yang hadir pak Musa dan istrinya, Fahreza dan pacarnya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos, dan itu konteksnya pelunasan pinjaman Rp 198 juta,” kata Cerry.
Masalah muncul ketika kemudian berkembang klaim sepihak bahwa peristiwa tersebut merupakan transaksi jual beli rumah dengan nilai Rp 259 juta.
Atas dasar klaim itu, Musa diminta mengosongkan rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Sugiono.
Karena menolak keluar dari rumahnya sendiri, Musa justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan objek jual beli.
Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025) dan mulai ditahan sejak Selasa (24/12/2025).
Keluarga Musa dengan tegas membantah adanya kesepakatan jual beli rumah dalam peristiwa tersebut.
Anak Musa, Alisa, bahkan menuliskan curahan hatinya di media sosial TikTok yang kemudian viral dan menyita perhatian publik.
“S mengatur skenario seolah bapak menjual rumah dengan nominal Rp 259 juta, padahal uang yang ia pinjamkan hanya Rp 198 juta,” tulis Alisa.
Dalam unggahannya, Alisa juga menegaskan bahwa ayahnya sama sekali tidak menerima uang sepeser pun dari peristiwa tersebut.
Ia menyebut ayahnya sempat diminta menandatangani kertas kosong saat penyerahan sertifikat rumah kepada pihak pemberi pinjaman.
Selain itu, kuasa hukum Musa menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses yang berlangsung di hadapan notaris.
“Termasuk kejanggalan lain, objek rumah berada di Kabupaten Semarang tapi prosesnya dilakukan di Salatiga,” ujar Cerry.
Ia juga mengungkap adanya selisih angka yang tidak masuk akal antara klaim pinjaman dan jumlah dana yang benar-benar diterima.
“Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, tapi yang ditransfer Rp 180 juta dan cash Rp 79 juta,” katanya.
Dalam persidangan, Cerry menyebut empat orang saksi telah memberikan keterangan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli rumah.
Sementara itu, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025.
Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli atas rumah milik Musa.
“Saat itu disampaikan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman.
Namun setelah memeriksa dokumen yang diajukan, Darisman menilai persyaratan tidak lengkap sehingga proses jual beli tidak pernah dilakukan.
Ia menegaskan tidak ada satu pun akta jual beli yang diterbitkan oleh kantornya.
“Dalam konteks kasus ini tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit, kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan,” katanya.
Darisman juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diminta kepada Musa hanyalah untuk surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.
Sidang perkara dugaan penipuan jual beli rumah yang menjerat Musa kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]