WahanaNews.co | Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya dan Kejaksaan sepakat untuk melimpahkan barang bukti tersangka Ferdy Sambo Cs terlebih dahulu. Namun, lanjut dia, para tersangka belum diserahkan ke Jaksa.
Diketahui, Polri akan melimpahkan barang bukti pembunuhan berencana tersebut dan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (4/10/2022) hari ini.
Baca Juga:
Respons Wakapolri Komjen Agus Diisukan Jadi Kepala BIN
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Agus menyebut bahwa, untuk pelimpahan para tersangka di keseluruhan kasus Brigadir J akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu 5 Oktober 2022.
"Besok tersangkanya (dilimpahkan)," ujar Agus.
Baca Juga:
Pakar Heran Isu Suap Ismail Bolong Baru Muncul Sekarang
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [rsy]