WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pangkat Agus Andrianto dari Komisaris Jenderal Purnawirawan (Komjen) menjadi Jenderal Kehormatan (Hor).
Kenaikan pangkat ini memberikan Agus pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya.
Baca Juga:
Polsek Rantau Kopar Dukung Program Asta Cita Presiden, Tanam Jagung Ketapang
Hal ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan bagi Perwira Tinggi.
Informasi ini dibagikan oleh istri Agus, Evi Celiyanti, melalui akun Instagram pribadinya, @viigus. Isi petikan keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Kesatu: Meningkatkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345, menjadi Jenderal Polisi Kehormatan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
Baca Juga:
Prabowo Dorong Energi Terbarukan untuk Capai Swasembada dan Zero Emisi
Kedua: Keputusan Presiden ini berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan ini ditandatangani di Jakarta pada 5 November 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.