WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pangkat Agus Andrianto dari Komisaris Jenderal Purnawirawan (Komjen) menjadi Jenderal Kehormatan (Hor).
Kenaikan pangkat ini memberikan Agus pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya.
Baca Juga:
Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM
Hal ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan bagi Perwira Tinggi.
Informasi ini dibagikan oleh istri Agus, Evi Celiyanti, melalui akun Instagram pribadinya, @viigus. Isi petikan keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Kesatu: Meningkatkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345, menjadi Jenderal Polisi Kehormatan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
Baca Juga:
Sorak Sorai dari Monas, Sambutan Hangat Anak Sekolah untuk PM Albanese
Kedua: Keputusan Presiden ini berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan ini ditandatangani di Jakarta pada 5 November 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.