"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, terkait perkara peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Hukuman Mati ABK Kasus Dua Ton Sabu, Minta Proses Hukum Transparan
Asmuni menyatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka telah mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam rangkaian pemeriksaan di hadapan penyidik, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar yang diduga sebagai suap dari Koko Erwin.
Baca Juga:
Tes Urine Serentak Digelar, DPR Minta Pengawasan Ketat
Disebutkan bahwa uang Rp1 miliar tersebut diberikan dengan maksud membantu AKP Malaungi memenuhi permintaan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota saat itu menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu tersebut berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.