WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mengambil alih seluruh laporan yang melibatkan akademisi Rocky Gerung (RG) dari beberapa Kepolisian Daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa ada 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky, yang telah dilaporkan baik di tingkat Bareskrim maupun di beberapa Polda.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
"Dari beberapa LP dan pengaduan ini, kami akan menarik beberapa untuk diselidiki lebih lanjut di Bareskrim. Kami tidak membedakan antara laporan polisi dan pengaduan karena keduanya menjadi dasar untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan bahwa dari 13 laporan terhadap Rocky, satu di antaranya telah dilaporkan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan tiga di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selain itu, ada satu pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan satu lagi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Bareskrim akan melakukan penyelidikan terhadap semua laporan dan pengaduan yang diterima terkait dengan Rocky Gerung.
“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” ucap Djuhuandhani.
Laporan polisi itu semua dibuat buntut dari pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).