Video pernyataan Rocky itu beredar di media sosial. Adapun video itu diketahui terjadi ketika Rocky Gerung berbicara berorasi dalam acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mengambil keterangan dari para ahli dalam proses penyelidikan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa beberapa ahli akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada ahli bahasa, ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITE), serta ahli dalam bidang Sosiologi hukum," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, polisi juga berencana untuk meminta keterangan dari seorang ahli pidana.
Baca Juga:
Kelalaian Sistematis di Balik PSU 24 Daerah
"Sedangkan untuk ahli hukum pidana, dijadwalkan akan diperiksa pada tanggal 4 Agustus 2023," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.
Pertama, laporan diajukan oleh seseorang bernama S. Hidayat Hasibuan, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada tanggal 31 Juli 2023.