WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi penyelundupan timah ilegal kembali terbongkar setelah aparat menggerebek lokasi pemurnian dan gudang penyimpanan pasir timah yang diduga menjadi jalur suplai pengiriman ke Malaysia, dalam operasi gabungan yang mengungkap praktik berulang dan merugikan negara dalam skala besar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Belitung pada Sabtu (28/2/2026) sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya diungkap di Batam.
Baca Juga:
Migor Ilegal Masuk ke RI 2 Ton, Mentan Amran Kesal: Kita Produsen Sawit Terbesar
"Lokasi ini adalah tempat pengolahan timah ilegal yang akan diseludupkan ke Malaysia kemarin," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Minggu (1/3/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan di lokasi pemurnian pasir timah menggunakan meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, yang diduga menjadi titik utama pengolahan sebelum barang dikirim keluar negeri.
Selanjutnya, tim menyasar gudang dan ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit dan menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta catatan pembelian, sekaligus memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura Harga 2 Kali Lipat, Prabowo Geram!
"Penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Batam Kepulauan Riau kemarin," ujarnya.
Lokasi ketiga berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diketahui menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal sebelum akhirnya diberangkatkan ke luar negeri.
Dari rangkaian operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi pasir timah ilegal.
Dalam pengungkapan sebelumnya di Batam, petugas berhasil mengamankan lima anak buah kapal beserta satu kapal yang mengangkut sekitar 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.
"Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal," katanya.
Ia menjelaskan bahwa lokasi di Belitung dan Belitung Timur ini merupakan tempat pengolahan yang berkaitan langsung dengan kasus penyelundupan yang diungkap bersama Bea Cukai Batam.
"Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam," katanya lagi.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim menemukan penggunaan meja goyang sebagai alat pemurnian bijih timah yang menjadi sumber utama pasir timah sebelum dikirim ke luar negeri.
"Para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak 4 kali yang dikirim ke smelter di Malaysia dan ini sesuai dari pengakuan para tersangka selama pemeriksaan kasus ini," ujarnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]