WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri, Senin (15/3/2021), menjadwalkan pemeriksaan mantan
Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Ya (pemeriksaan) direncanakan
hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, saat
dikonfirmasi lewat pesan instan.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Bareskrim Polri telah melayangkan
surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa pada Jumat (12/3/2021) untuk dimintai
keterangannya sebagai tersangka pada Senin (15/3/2021) ini.
Sadikin Aksa, yang juga
keponakan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf
Kalla, itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021).
Helmy menjelaskan, SA jadi tersangka
atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik
telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA
sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa
terkait perkara tersebut.
Para saksi tersebut berasal dari pihak
OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta
Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan
pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin.
Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin
Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena
permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk
sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam
rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah
tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat
OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah
tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari
PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu
pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling
lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo
tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen
Pol Helmy Santika, Rabu (10/3/2021).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa
setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan
diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Tetapi, pada
tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para
pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli
2020.
"Namun tidak menginformasikan
soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.
Tidak hanya itu, Sadikin Aksa pada
tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai
Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk
melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.
Namun, dalam
rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin, yakni PT
Bosowa Corporindo, memilih untuk meninggalkan rapat alias
walk out.
Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan
perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020
tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020
tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim
Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus
sebagai pemegang saham pengendali. [qnt]