WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/90/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Penerbitan SP3 ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.
Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, dan Mangarade Perdamean Sirait selaku terlapor.
Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut.
Baca Juga:
Sidang Pleno Munas PMI, Minta Jusuf Kalla Pimpin Kembali 2024-2029
Menurutnya, kasus dihentikan karena kurangnya alat bukti.
“Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021).
Dengan adanya SP3 ini, Agus berharap kliennya dapat kembali berkegiatan secara normal.