WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM masih berada pada tahap awal.
Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ahmad Sulaiman, mengatakan bahwa pemeriksaan para saksi akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Pemerintah Garap 18 Proyek Hilirisasi Rp618 Triliun, Berpotensi Serap 104.974 Tenaga Kerja
"Nanti pada waktu yang tepat dan fakta terkonstruksi secara sempurna akan disampaikan," ujar Sulaiman melalui pesan, Minggu (7/6/2024), dilansir dari Tempo.
Sebelumnya, tim penyidik dari Bareskim Polri telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE pada Kamis, 4 Juli 2024. Proses penggeledahan itu berlangsung sekitar 12 jam.
Ket foto: Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan. [WahanaNews.co/ist]
Baca Juga:
SKK Migas Ungkap Perusahaan Raksasa Migas Shell Mau Masuk Lagi ke RI
Dalam keterangan sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa, membenarkan pertanyaan Tempo, bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM yang dimenangkan oleh PT Lembaga Elektronika Nasional Industri (PT LEN) pada 2020 lalu.
PT LEN merupkan salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Arief juga membenarkan pengusutan ini berkaitan dengan PT LEN Industri yang seharusnya gugur dalam proses lelang, tapi justru dimenangkan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskim, mereka menyita dokumen, bukti eketrenik, personal computer (PC) hingga gawai.