WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akhirnya menyatakan tidak akan memproses lebih lanjut aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan menyerahkan kasusnya kepada KPK.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Andi mengatakan pihaknya bukan menolak aduan ICW. Dia hanya menyebut pihaknya meneruskan dokumen yang disampaikan ICW ke KPK.
"Diteruskan ke KPK," ucapnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021).
"Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum," sambung Kurnia.
Dalam laporan ini, ICW membawa bukti berupa dokumen. Dokumen itu memperlihatkan bukti komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan pihak yang beperkara.