WahanaNews.co | Baru saja lengser dari jabatannya pada 22 Mei 2022, artinya hanya berselang sekitar 10 hari, mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti, langsung kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/6/2022).
Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Pada Pilkada 2017 lalu, ia diusung oleh lima partai politik, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP.
Pada aksi OTT kemarin, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.
Uang yang disita itu dalam pecahan dolar.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
"Jumlah uang dalam dolar masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (2/6/2022).
Ghufron tak menjelaskan detail dolar yang dimaksud.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa satu di antara pihak yang ditangkap lembaganya memang adalah Haryadi Suyuti.
Ali menyatakan, Haryadi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap.
Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Haryadi.
Dia mengatakan, penyidik saat ini masih meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
"Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, juga membenarkan adanya penggeledahan terhadap ruangan yang pernah dipakai Haryadi.
Dia menyatakan, penyidik KPK sempat meminta izin untuk menggeledah dan menyegel ruangan di Balaikota Yogyakarta itu.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, menyatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK menggeledah dan menyegel 3 ruangan pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta lainnya.
Ketiganya adalah ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Pemukiman Perumahan Rakyat (PUPKPR), Sub Koordinator Perizinan Dinas PUPKPR, dan ruang kerja Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Meskipun demikian, Danang tak mengetahui, apakah pemilik ruangan tersebut ikut ditangkap atau tidak.
Dia hanya menyatakan bahwa KPK sempat melakukan pemantauan sejak satu bulan lalu.
"Sekitar satu bulan yang lalu infonya ada pantauan (KPK), tapi untuk kasus apa saya tidak tahu. Hanya saat itu sempat mensupervisi beberapa dinas dari KPK-nya," kata dia.
Kekayaan Haryadi Suyuti Capai Rp 10,5 Miliar
Haryadi Suyuti, yang dikabarkan ditangkap KPK secara bersamaan dengan beberapa pihak lain terkait kasus dugaan suap itu, terakhir melaporkan harta kekayaan atau LHKPN pada 31 Maret 2021 untuk periode 2020.
Saat itu, total harta kekayaannya mencapai Rp 10.551.200.000.
Dari total kekayaan tersebut, ia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.327.000.000.
Tanah dan bangunan ini tersebar di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Untuk kendaraan, Haryadi memiliki sembilan kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki total nilai sebesar Rp 399.600.000.
Sembilan kendaraan ini terdiri dari motor Piaggio tahun 2011, motor Piaggio tahun 2011, motor Piaggio tahun 2015, mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2012, mobil Ford Fiesta Minibus tahun 2015, motor Honda CB tahun 2011, motor Honda PCX tahun 2017, motor Yamaha N-Max tahun 2017, dan motor Honda Forza tahun 2018.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.817.050.000.
Juga kas dan setara kas sebesar Rp 185.000.000.
Kemudian, terdapat harta lainnya yang memiliki nilai Rp 5.750.000, dan utang sebesar Rp 1.183 200.000. [gun]