WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan mengejutkan internal kejaksaan, setelah Kejaksaan Agung mengamankan Dezi Setiapermana dan menunjuk pelaksana tugas untuk menjaga roda pelayanan tetap berjalan.
Informasi penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Dezi Setiapermana, dibenarkan jajaran Kejari Magetan pada Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
Transaksi SPKLU Naik 100 Persen, ALPERKLINAS: Sinyal Kuat Transisi Energi Berjalan
Dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Kabupaten Magetan, Moh Andy Sofyan, penangkapan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik di kantor kejaksaan.
“Nggih (ditangkap), pelayanan masih berjalan normal,” ujarnya.
Untuk sementara, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan diemban Pelaksana Tugas Farkhan Junaedi.
Baca Juga:
Mensesneg Pastikan Tata Kelola Program MBG Segera Dibenahi, Evaluasi Menyeluruh Dilakukan
Diketahui, Farkhan Junaedi saat ini menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Belum diungkap secara rinci perkara yang menjerat Dezi Setiapermana.
“Masih dalam tahap konsolidasi internal,” kata Farkhan, menjelaskan situasi di Kejari Magetan.
“Belum bisa disampaikan secara panjang lebar karena perlu memahami apa saja yang telah dilakukan oleh teman-teman di pidana khusus, intelijen, dan bidang lainnya,” ujarnya.
Dezi Setiapermana sendiri belum lama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
Ia menggantikan Yuana Nurshiyam yang dipindahtugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu (12/11/2026).
Pihak Kejari Magetan menegaskan seluruh pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]