WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan mengejutkan internal kejaksaan, setelah Kejaksaan Agung mengamankan Dezi Setiapermana dan menunjuk pelaksana tugas untuk menjaga roda pelayanan tetap berjalan.
Informasi penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Dezi Setiapermana, dibenarkan jajaran Kejari Magetan pada Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Kabupaten Magetan, Moh Andy Sofyan, penangkapan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik di kantor kejaksaan.
“Nggih (ditangkap), pelayanan masih berjalan normal,” ujarnya.
Untuk sementara, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan diemban Pelaksana Tugas Farkhan Junaedi.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power Gandeng Warga dan Kelompok Tani untuk Perkuat Konservasi Lingkungan
Diketahui, Farkhan Junaedi saat ini menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Belum diungkap secara rinci perkara yang menjerat Dezi Setiapermana.
“Masih dalam tahap konsolidasi internal,” kata Farkhan, menjelaskan situasi di Kejari Magetan.