WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut menyelidiki dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sesuai dengan Undang-undang Pemilu, Bawaslu memiliki hak untuk mengakses data tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami akan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," ungkap Komisioner Bawaslu, Puadi, sebagaimana dilaporkan oleh CNNIndonesia pada Kamis (30/11/23).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Sebelumnya, data yang diklaim sebagai data DPT milik KPU telah bocor dan diumumkan oleh akun dengan nama Jimbo di BreachForums pada Senin (27/11). Data tersebut dijual dengan harga 2BTC atau setara dengan US$74 ribu (Rp1,14 miliar).
Dalam unggahannya, akun Jimbo melampirkan sampel data yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat. Sampel tersebut juga mencakup data pemilih yang berada di luar negeri. Jimbo mengklaim memiliki lebih dari 250 juta data dan menyediakan sekitar 500 ribu data sebagai sampel.
Untuk menanggapi dugaan kebocoran data ini, KPU bersama Gugus Tugas yang melibatkan BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kominfo tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa data DPT tidak hanya dipegang oleh KPU. Menurutnya, berdasarkan UU Pemilu, sejumlah pihak juga memiliki akses terhadap data tersebut.
"UU Pemilu memandatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT dalam bentuk softcopy kepada partai politik peserta pemilu 2024 dan juga Bawaslu," kata Hasyim dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/11/23).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.