WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK akhirnya menembus jantung kekuasaan lama dengan menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2025 dan secara resmi memuat nama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
Kunjungan Tertutup Dua Tersangka ke Jokowi, ReJO Sebut Sarat Keteladanan
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/1/2025).
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui pesan tertulis, Jumat (9/1/2025).
Sebelumnya, lambannya penanganan perkara kuota haji tambahan sempat disinggung pimpinan KPK saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Pembagian Kuota Haji Disorot, KPK Catat Rp100 Miliar Sudah Dikembalikan
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat, ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam pernyataannya saat itu.
Fitroh memastikan pasal yang disiapkan penyidik berkaitan langsung dengan kerugian negara dan membutuhkan perhitungan yang akurat.
“Kenapa, karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.