WahanaNews.co | Masalah pencatutan nama penyelenggara pemilu di dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menerima pelaporan dari masyarakat apabila ada namanya yang dicatut oleh parpol.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol)," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.
Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Mengingat aturan itu, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu akan terus memberikan imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.
"Untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," sambungnya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, inisiasi pendirian posko aduan itu oleh Bawaslu semata-mata adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.