WahanaNews.co, Jakarta - Bawaslu Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya pada Senin (29/01/24).
"Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri saat dihubungi.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Terlapor (Ridwan Kamil) dijadwalkan (datang ke Bawaslu Jabar) jam 15.00 WIB," sambung dia.
Saat ini, Bawaslu Jabar tengah meminta keterangan pelapor dan saksi. Ada dua yang melaporkan Ridwan Kamil pada kasus ini, pertama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia.
"Saat ini masih berlangsung pemeriksaan (pelapor dan saksi) dari jam 09.00 WIB," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar.
Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.
"Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD. Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis," katanya, di Bawaslu Jabar, Senin (22/01/24).
Neni mengatakan, dari video itu juga, pihak menyimpulkan terdapat adanya ajakan, penyampaian visi misi kandidat capres dan cawapres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Ridwan Kamil.
"Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat Paslon nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2 begitu ya," katanya.
Selain itu, Neni mengatakan video itu memuat juga adanya iming-iming door prize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksudnyakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.
"Lalu di situ ada iming-iming door prize yang diberikan oleh Ridwan Kamil melalui permusyawaratan PABPDSI (Permusyawaratan Anggota BPD Seluruh Indonesia). Dan ternyata diiming-imingi dalam bentuk door prize motor mobil dan hadiah umroh. Tapi ada syaratnya, yang pertama itu warga harus saling silaturahmi, kedua warga kampanye kan 02, lalu ke tiga memasang alat peraga kampanye kemudian di videokan, siapa yang paling sering dan itulah yang memenangkan door prize," katanya.
Pada akhirnya video, ungkap Neni, terdapat momen bagi-bagi uang di kegiatan tersebut. Pembagian uang dilakukan saat berjoget bersama.
"Di akhir di situ ada siapa nih yang jogetnya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran sekitar Rp100 sampai dengan Rp200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul," katanya.
Ridwan Kamil telah memberikan keterangan resmi melalui akun media sosial instagramnya, terkait dengan adanya tuduhan dugaan pelanggaran ini.
Dalam keterangan nya disebutkan dirinya hadir sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi misi dari capres dan cawapres 02. Kemudian iya mengatakan, yang mengundang dirinya, bukan aparat atau ASN, melainkan golongan tokoh politik desa. Terakhir, ia menegaskan tidak bagi-bagi uang dalam kegiatan tersebut. Hanya ia mengakui adanya pembagian hadiah lomba joget gemoy.
Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran dalam acara Jambore BPD di Tasikmalaya:
1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah.
2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.
3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung.
[Redaktur: Sandy]