WahanaNews.co, Bandung - Bawaslu Jawa Barat mengumumkan bahwa Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk pasangan Prabowo-Gibran di Jabar, tidak melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya di Jambore BPD Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dengan meminta keterangan dari para pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Bawaslu Jabar juga telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan meminta pendapat dari ahli pidana Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar.
Selain itu, pihak Bawaslu juga mempertimbangkan pandangan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam proses kajian tersebut.
"Menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur (pelanggaran)," katanya, mengutip CNN Indonesia (7/2/2024).
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
Namun meskipun tidak dinyatakan melakukan pelanggaran, Bawaslu Jabar menelusuri lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Ada dua pihak yang melaporkan mantan Gubernur Jabar itu.
Pertama, Ridwan Kamil dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar. Kedua, ia juga dilaporkan oleh Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia ke Bawaslu pada Senin (22/1).
Kedua pihak itu, melaporkan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu lantaran diduga terdapat politik uang pada kegiatan tersebut.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil yang menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]