WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan pemetaan terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf, mengatakan pemetaan tetap dilakukan meskipun penertiban belum dilakukan pihak Satpol PP.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
“Sampai saat ini kita untuk penindakan secara langsung memang belum. Kita tetap nanti berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan hanya baru bisa memberikan pemetaan," kata Rouf saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).
Meski demikian, kata Rouf, koordinasi dengan pihak SatPol PP terus dilakukan walau tanggal kepastian kapan penertiban APK belum ada.
"Ya sebetulnya kalau koordinasi kita sering dengan pihak Satpol PP. Permasalahannya mereka juga masih belum bertindak kalau belum ada imbauan dari atasan untuk melakukan eksekusi," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Rouf menegaskan, penertiban langsung dilakukan jika APK dipasang pada fasilitas-fasilitas yang dilarang, seperti gedung-gedung pemerintahan, sekolah-sekolah, rumah ibadah dan lainnya.
"Terkecuali kalau di tempat-tempat yang vital, itu yang langsung ditertibkan," tandasnya.
Untuk lokasi pelanggaran, Rouf mengatakan tidak terpusat pada satu wilayah, melainkam merata di seluruh wilayah Jakarta Barat.
"Kalau di mananya, hampir semua kecamatan itu ada tempat pelanggaran," katanya.
Terkait pelanggaran yang dominan, Rouf mengungkapkan bahwa APK yang menutupi APK lain adalah yang paling dominan.
"Jenis pelanggaran yang dominan itu saling menutupi, APK yang satu dengan APK yang lain. Menutupi pasangan calon lain atau caleg-caleg lain, itu banyak kita temukan," ungkapnya.
Kata Rouf, pelanggaran demikian dapat diselesaikan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan.
"Tetapi itu proses penyelesaiannya kiita selesaikan secara singkat dan cepat. Teman-teman di kecamatan itu sudah paham proses penyelesaiannya," katanya menambahkan.
Penyelesaian pelanggaran tersebut dilakukan dengan mediasi bersama partai politik bersangkutan.
"Penyelesaian singkat dan cepat lah, melalui mediasi teman-teman di kecamatan dengan Parpol bersangkutan," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]