WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan keterbatasan akses dalam membaca data laporan dana kampanye.
Bawaslu pun mengakui tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terkait penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
"Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/01/24).
Baca Juga:
Pengeluaran Kampanye: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, AMIN Rp49 M
Puadi menjelaskan KPU sebelumnya telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Namun, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
Menurut dia, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye.
Ia menuturkan aturan tersebut menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso Berencana Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024
"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Puadi.
Puadi menyampaikan menurut laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Ia menambahkan, dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
Adapun Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu.
Hal itu tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Puadi menilai bahwa dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.
Hal itu karena dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Namun, Puadi menyebut hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu.
Lebih lanjut, Puadi turut menyinggung KPU Provinsi yang disebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD. Selain itu, juga menyimpan hardcopy dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut.
Ia menyebut hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tersebut.
Puadi menjelaskan pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung. Hal itu tercantum dalam Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," imbuh dia.
LADK partai politik peserta Pemilu 2024 menuai sorotan, terlebih pada besaran total pengeluaran salah satu partai, yakni PSI yang hanya Rp180 ribu. Setelah diberikan waktu perbaikan, LADK perbaikan PSI mencatat total pengeluaran senilai Rp24 miliar.
[Redaktur: Sandy]