WahanaNews.co, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah menyampaikan laporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan dana dari pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk keperluan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (21/12/2023).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa pemilik dari pertambangan ilegal tersebut merupakan bagian dari tim sukses salah satu kandidat.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia dalam FATF
"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujarnya, melansir Kompas, Kamis (21/12/2023)..
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh MAKI, pendapatan dari pertambangan ilegal tersebut mencapai Rp 3,7 triliun, dan sekitar Rp 400 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
Boyamin juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga modus kegiatan dalam pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pertama, modus tersebut melibatkan kegiatan pertambangan tanpa izin, karena izin yang digunakan oleh perusahaan tersebut ternyata berasal dari perusahaan lain yang telah dinyatakan pailit.
"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin.