WahanaNews.co, Jakarta – Beredarnya surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan harus disikapi serius.
"Beredarnya surat yang dikirim PPATK ke KPU RI perihal transaksi di rekening bendahara parpol (partai politik) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah harus disikapi secara serius," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/12/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Awiek mengatakan bahwa aktivitas dana kampanye harus secara transparan dan legal berdasarkan hukum.
Selain itu, hasil pemantauan PPATK terhadap ratusan safe deposit box (SDB) di bank swasta maupun BUMN pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 harus dibuka secara transparan.
"Penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB yang dijadikan sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KPU RI harus turun tangan memberikan sanksi dan memblokir dana tersebut," katanya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Menurut Awiek, berdasarkan Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.
Dengan demikian, lanjut dia, jika dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah, jelas melanggar peraturan tersebut.
"Artinya jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK yang mencapai ratusan miliar rupiah, jelas ini melanggar PKPU sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh untuk dana kampanye baik pilpres maupun pileg," ujarnya.