WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 telah mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam daftar tersebut, PDI Perjuangan menonjol sebagai partai dengan LADK terbesar, mencapai angka Rp 183 miliar.
Baca Juga:
KPU Sikka Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye, Kandidat Wajib Buka Rekening Khusus
Setelah PDI-P, tiga partai politik lainnya yang melaporkan LADK terbesar secara berurutan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah Rp 33 miliar, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 29,8 miliar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nilai Rp 20 miliar.
Di sisi lain, tiga partai politik dengan LADK terendah adalah Partai Ummat dengan jumlah Rp 479 juta, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) senilai Rp 453 juta, dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang melaporkan LADK paling kecil, yakni Rp 301 juta.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa penyampaian LADK adalah langkah untuk menjalankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses pemilu.
Baca Juga:
Prosesi Pekiban Putra Kapolda Kaltara: Ribuan Tamu Hadir di Tanjung Selor
“Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum,” kata Idham melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (15/1/2024).
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) berisi sejumlah formulir kelengkapan, termasuk formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
Idham menjelaskan bahwa LADK dari partai politik dan caleg harus disampaikan ke KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum atau tanggal 7 Januari 2024.