WahanaNews.co, Serang - Bawaslu Kota Serang menyelidiki dugaan manipulasi suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, terkait dengan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.
Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang, menyatakan bahwa di tujuh TPS tersebut, telah terjadi pelanggaran administratif dan kode etik.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ia menjelaskan bahwa badan ad hoc Bawaslu berada di bawah KPU, sehingga KPU bertanggung jawab untuk menindaklanjuti apakah akan memberikan peringatan atau memberhentikan pelaku pelanggaran.
Bawaslu Kota Serang telah memberikan rekomendasi untuk mengusut aspek pidana dari pelanggaran tersebut, dan proses penyelidikan sedang berlangsung.
Agus juga menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat melibatkan penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, caleg, dan aparat pemerintah.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Jika terbukti, semua pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukuman pidana pemilu.
"Tergantung pengembangan dan pendalaman kita, apakah itu ada pihak yang menggerakkan, bisa timses, peserta pemilu dan aparat pemerintah itu juga bisa kita kembangkan," katanya.
Pihaknya mengatakan bahwa dari hasil koordinasi dengan Gakkumdu maka dua hari ke depan ini sudah ada yang akan diregistrasi untuk ditindak lanjuti menjadi proses penanganan dugaan pelanggaran pidana.