Selain itu, kerja sama dua lembaga itu juga akan dilakukan dalam hal pengawasan netralitas Polri. Sebab, dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Polri diwajibkan netral.
Apalagi, Bawaslu diberi tugas oleh undang-undang untuk mengawasi netralitas tersebut. Dalam hal keamanan, lanjut Lolly, Bawaslu dan Polri membahas keamanan seluruh proses Pemilu dan Pemilihan 2024.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP
Keamanan bukan hanya dalam hal penyelenggaraan yang melibatkan penyelenggara pemilu, namun juga keamanan masyarakat, misalnya dalam menyampaikan aspirasi.
"Antisipasi keamanan itu dilakukan dengan merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan Bawaslu," papar Lolly.
Lebih lanjut, kerja sama juga dilakukan dalam hal sumber daya manusia. Hal itu menyangkut peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) baik dari pihak Polri maupun Bawaslu.
Baca Juga:
PSU Terbanyak Sepanjang Sejarah, DPR Soroti Kinerja Penyelenggara Pemilu
Kerja sama dilakukan dengan pemberian dukungan Polri bagi Bawaslu untuk memanfaatkan sarana dan prasarana kepolisian di setiap kepolisian daerah (polda) dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kerja sama dilakukan melalui Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri," ucap Lolly.
Sementara itu, Kapolri menyambut baik pembahasan yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Polri itu.