WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022) Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan Polri sepakat melakukan kerja sama pengawasan pemilu di antaranya soal penegakan hukum, kejahatan siber, dan pengawasan netralitas Polri dalam pemilu.
"Bawaslu dan Polri bersepakat dalam penegakan hukum pemilu bahwa perlu ada penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Adapun di dalam Sentra Gakkumdu nantinya terdapat unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dengan demikian, dalam pertemuan tersebut, Bawaslu meminta agar personel kepolisian yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu tidak dibebani tugas lain.
Bawaslu juga berharap anggota polisi di Sentra Gakkumdu di semua tingkatan dan wilayah diizinkan untuk fokus menjalani tugasnya sebagai penegak hukum pemilu.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Hal itu, lantaran waktu penanganan pelanggaran pemilu yang singkat karena terbatas tahapan pemilu.
"Bawaslu memandang Polri memegang peranan penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya perpecahan yang mungkin dipicu oleh disinformasi dan misinformasi di media siber," kata Lolly.
"Untuk itu, Bawaslu akan bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan siber yang biasa masif terjadi pada masa tahapan pemilu," ucapnya.
Selain itu, kerja sama dua lembaga itu juga akan dilakukan dalam hal pengawasan netralitas Polri. Sebab, dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Polri diwajibkan netral.
Apalagi, Bawaslu diberi tugas oleh undang-undang untuk mengawasi netralitas tersebut. Dalam hal keamanan, lanjut Lolly, Bawaslu dan Polri membahas keamanan seluruh proses Pemilu dan Pemilihan 2024.
Keamanan bukan hanya dalam hal penyelenggaraan yang melibatkan penyelenggara pemilu, namun juga keamanan masyarakat, misalnya dalam menyampaikan aspirasi.
"Antisipasi keamanan itu dilakukan dengan merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan Bawaslu," papar Lolly.
Lebih lanjut, kerja sama juga dilakukan dalam hal sumber daya manusia. Hal itu menyangkut peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) baik dari pihak Polri maupun Bawaslu.
Kerja sama dilakukan dengan pemberian dukungan Polri bagi Bawaslu untuk memanfaatkan sarana dan prasarana kepolisian di setiap kepolisian daerah (polda) dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kerja sama dilakukan melalui Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri," ucap Lolly.
Sementara itu, Kapolri menyambut baik pembahasan yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Polri itu.
Selain untuk Bawaslu RI, MoU tersebut juga akan menjadi acuan kerja hingga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. [jat]