WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi penetapan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, sementara Bawaslu menunggu proses dari Kepolisian.
"Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Bagja mengatakan saat ini proses hukum masih berjalan. Dia menuturkan semua pihak dapat melihat bagaimana proses ke depannya.
"Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya, nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," jelasnya.
Bagja mengatakan perilaku para anggota PPLN Kuala Lumpur itu mengakibatkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, PSU Kuala Lumpur digelar dengan dua metode TPSLN dan kotak suara keliling (KSK).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
"Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).