WahanaNews.co, Bandung Barat - Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat menggelar sidang terkait dugaan penggeseran suara yang melibatkan salah satu partai politik dan calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Peta Kemenangan Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi
Riza Nasrul Falah Sopandi, Ketua Bawaslu KBB, menyatakan bahwa sidang tersebut berhasil membuktikan adanya pergeseran suara dari partai politik ke salah satu calon legislatif.
"Keputusannya betul bisa dibuktikan di persidangan, bahwa pergeseran (jumlah suara) itu ada. Ketika hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap belum terkunci," ungkap Riza, melansir Kompas, Sabtu (9/3/2024)
Dalam persidangan, dokumen dari terlapor dan pelapor dibandingkan dan diuji keasliannya. Dari perbandingan dokumen tersebut, terbukti ada perbedaan jumlah suara yang signifikan.
Baca Juga:
Terpilih Anggota DPD RI dengan Perolehan Suara Terbanyak, Paul Finsen Mayor Gelar Syukuran Bersama Simpatisan
"Makannya kita kaget ketika disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan). Jumlah suara yang bergeser paling banyak itu di Padalarang," kata Riza.
Kelima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai sanksi administratif.
Mereka diberikan waktu untuk memperbaiki ketidaksesuaian dalam perolehan suara antara formulir C dan D untuk salah satu partai.
Riza, Ketua Bawaslu, menyatakan bahwa sengketa terkait pelanggaran administrasi telah diputus, dan terdapat pelanggaran administrasi yang perlu diperbaiki dalam waktu dua hari.
Meskipun kesalahan mereka sudah terbukti, namun Riza belum dapat menyimpulkan apakah pelanggaran tersebut bersifat disengaja atau tidak.
Bawaslu diharapkan untuk melakukan analisis lebih mendalam terkait kasus pergeseran jumlah suara yang dilakukan oleh PPK.
"Kita akan kaji unsur apakah ada unsur kesengajaan karena untuk hal tersebut tidak bisa sporsdis, kita akan lihat dulu. Bisa pidana pemilu, bisa etik di KPU," jelas Riza.
Sebelumnya, enam PPK dilaporkan ke Bawaslu KBB atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa penggeseran jumlah suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di 352 TPS yang tersebar di wilayah kerja enam PPK. Enam PPK yang dilaporkan itu di antaranya kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.
Berdasarkan hasil persidangan, PPK Parongpong tidak terbukti melakukan pelanggaran lantaran sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian jumlah suara tersebut dalam rapat pleno tingkat KPU Bandung Barat kemarin.
Penggelembungan Suara di Bogor
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor, Jawa Barat menemukan dugaan aksi penggelembungan suara di sejumlah kecamatan.
Temuan ini terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan."
Demikian ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, melansir Kompas, Sabtu (9/3/2024).
Dia menyatakan bahwa peningkatan suara terjadi karena adanya perubahan suara, baik itu antarpartai, antarcaleg, maupun perpindahan suara dari partai ke calon legislatif.
Beberapa kecamatan yang dicatat mengalami perubahan suara termasuk Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Ridwan menyatakan niatnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan terkait peningkatan suara tersebut.
Dia menegaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja mengubah suara dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Sementara, KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara tersebut.
"Kami menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujar dia.
Adi memastikan, saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.
"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tutur dia.
Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan
Di Kawarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Lemahabang lantaran diduga telah melakukan memanipulasi suara Pemilu 2024.
Terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, menurut Engkus, itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.
"(Penonaktifan) itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur," ujar Engkus.
Sebelumnya, KPU Karawang juga telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya menyusul adanya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di lima desa di Lemahabang.
"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan). Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," kata Ikmal, mengutip Kompas, Sabtu (9/3/2024).
Oleh karena itu, Ikmal menyatakan bahwa KPU Karawang telah memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1208 tahun 2024.
Selain itu, anggota PPK yang bersangkutan juga diwajibkan untuk menghadiri sidang pemeriksaan etik.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengonfirmasi rekomendasi untuk melakukan pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.
"Benar, kami memang memberikan rekomendasi untuk melakukan pencermatan di lima desa," ujar Engkus.
Ikmal Maulana, Ketua Divisi (Kadiv) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Karawang, menjelaskan bahwa satu anggota PPK Lemahabang dari divisi operator data pemilih (ODP) dinonaktifkan karena diduga dengan sengaja melakukan perubahan data C1 Plano.
Ikmal mengatakan, dugaaan kecurangan itu terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]