WahanaNews.co | Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini, usai dipenjara atas kasus korupsi. Ratu Atut wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Kelas II Serang hingga 2026.
"Setiap sebulan sekali (wajib lapor), itu nanti mekanismenya lewat Zoom, bisa datang ke sini," kata anak Ratu Atut, Andika Hazrumy, kepada wartawan di Serang, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
Pemprov Banten Kucurkan dana Hibah Pilgub 2024 Rp608 Miliar
Andika menyebut ibunya tetap akan menjalani wajib lapor setiap bulan sekali. Setelah bebas bersyarat, ibunya akan kembali ke keluarga.
Ratu Atut juga akan tetap tinggal di Serang. Andika belum bisa menjawab apakah ibundanya akan kembali berkancah di politik atau tidak.
"Kan baru (bebas), ke keluarga," ucapnya.
Baca Juga:
Banten Fokuskan Pengendalian Stunting dan Gizi Buruk
Sebagaimana diketahui, pembebasan bersyarat Atut ini mewajibkan dirinya mendapatkan bimbingan dari Bapas Serang. Bila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan itu akan dicabut.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu, tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.